CIREBON – Mall UKM Klemprakan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Cirebon yang bekerja sama dengan Ombudsman RI, disambut antusias masyarakat, Jumat (17/11/2023).
Mall UKM Klemprakan menghadirkan bazar kebutuhan pokok antara lain, beras, telur, minyak goreng, dan tepung terigu. Sedangkan layanan publik yang tersedia yakni, pelayanan pengaduan, layanan surat pengantar BPJS Kesehatan, serta layanan perekaman KTP Elektronik bagi pemula termasuk pencetakan KTP hilang dan aktivasi IKD.
Plt. Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, M.A,P., mengatakan, Mall UKM Klemprakan yang berkolaborasi dengan Ombudsman RI dan instansi terkait, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Kota Cirebon.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan dan menyediakan tempat untuk masyarakat yang ingin mengeluh terkait pelayanan publik,” kata Eti.
Menurut Eti, prinsip penyelenggara pelayanan publik adalah menjunjung tinggi keadilan, tidak mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat dan memberikan perhatian lebih pada masyarakat rentan.
“Kami juga mendorong adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” paparnya.
Eti mengajak, kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pelayanan publik yang berorientasi pada prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyampaikan, apresiasi atas capaian yang telah dilakukan Pemda Kota Cirebon dalam melaksanakan layanan publik.
“Saya sudah pantau sejak 2022 hingga saat ini, ada beberapa capaian bagus karena mendekatkan layanan publik yang lebih ramah dan cepat,” ujar Dan Satriana.
Meski dalam kategori baik, Dan Satriana mengingatkan Pemda Kota Cirebon harus tetap meningkatkan layanan publik. Karena tuntutan layanan publik untuk masyarakat terus meningkat. Sehingga penyelenggara layanan publik harus bisa mengikuti perkembangan zaman.
“Masyarakat menghendaki agar aduan mereka dikelola secara cepat dan responsif. Terlebih saat ini di era digital, sehingga pola merespons aduan harus tepat. Jangan sampai aduan masuk ke saluran tidak resmi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Dan Satriana juga mengingatkan, kepada seluruh perangkat daerah yang melayani publik bisa berkomitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi. Setiap layanan disertai keterangan jelas agar masyarakat memahami dengan baik, terlebih kepada kelompok rentan.
“Layanan publik tertentu harus jelas syaratnya, keterangan waktu, biaya, legalitas hukum dan lainnya. Dipadukan dengan responsif untuk menandakan pemerintah hadir, termasuk pada kelompok rentan,” terangnya.
Sumber : http://www.cirebonkota.go.id/